Marak nya Curi Star Kampanye,LSM BAKORNAS ( Badan Anti Korupsi Nasional) Meminta Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) Untuk Lebih Jeli Dalam melalukan Pengawasan

Bogor jabar expost 28/06/2023
Menghadapi  Pemilihan Legislatif dan eksekutif, Awal tahun 2024 mendatang, 
Banyak para caleg yang sudah mencuri star kampanye, tetapi hal ini memang tidak di lakukan secara terang terangan tetapi, dikemas dengan berbagai cara, di antara nya melakukan kegiatan sosial yang di dalam nya bernuansa politik, kunjungan ke salah satu kampung dengan alasan kegiatan tertentu, tetapi tetap di dalam nya bernuasa politik, maka dalam hal ini tentunya Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) harus Lebih Jeli dalam memantau kegiatan para caleg.
Tisar Haryadi.S.H  Sekjen Dpp Lsm Bakornas menuturkan, mengenai curi star kampanye itu jelas perbuatan melawan hukum, Karna Undang undang  no 7 thn 2017 tentang pemilu, dalam pasal 492 disebut kan bahwa setiap orang yang kampanye diluar jadwal yang telah di tetap kan oleh komisi pemilihan umum  untuk setiap peserta pemilu sebagai mana di maksut dalam pasal 276 ayat 2 di pidana maksimal 1 tahun penjara dan Denda maksimal 12 juta rupia, tapi ralat jika saya salah, tetapi memang curi star kampanye sering terjadi tetapi dikemas dalam berbagai kegiatan lain untuk mengelabui Aparat pebegak hukum dan bawaslu, makanya dalam hal ini bawaslu harus lebih jeli dalam melaksanajan tugas pemantawan jika ada bukti kuat ada dugaan curi setar kampanye, jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak berwenang karna kita negara hukum segala sesuatu harus di proses hukum jika ada dugaan perbuatan melawan hukum,  jelas Tisar.

Redaksi