Ada Main Mata Pembagian HUNTAP Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya


Bogor- jabar expost.co.id.
Dengan adanya pembangunan pasca Bencana Tahun 2020 yang baru terealisasi di Tahun 2023 setelah sekian lama masyarakat menunggu realisasinya pembangunan Hunian Tetap ( HUNTAP ) di Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya Kabupten  Bogor dalam hal pembagian Huntap tidak sesuai dengan data penerima warga yang terdampak Bencana,Senin 11/12/23
Ternyata data-data warga yang seharusnya dapat Bantuan Huntap Bencana Tahun 2020 dari awal bencana malah tidak mendapatkan Bantuan  ada apa?

Ironis malah muncul data-data warga penerima bantuan yang bukan hasil data di Tahun 2020,justru malah yang mendapatkan  yang tidak kena Bencana kenapa data-data itu tidak sesuai penerapan nya 

Masyarakat merasa kecewa dengan Pemdes dan kepada pihak yang melaksanakan pembangunan dan Pendataan di pemerintahan Desa Jayaraharja

Ini jelas  jelas sudah melanggar aturan  karena ada paktor kedekatan atau bermain mata antara Pemdes dengan warga yang mendapatkan Bantuan Huntap dengan kata lain warga yang dekat dengan Pemdes bisa mendapatkan Bantuan  Huntap

Menurut keterangan sumber warga yang pada tahun 2020 rumah-rumah kami tertimbun air lumpur pasca banjir longsor yang ada di wilayah RT/RW 002/003 Kampung Ciputih Lebak

Kenapa kami Tidak mendapatkan rumah Hunian Tetap (Huntap) tapi justru yang mendapatkan rumah Hunian Tetap yang tidak terdampak Bencana," Menurut sumber  dari warga  yang seharusnya dapat Bantuan Huntap ini malah tidak mendapatkan

Berdasarkan analisa dan ketentuan dalam peraturan dan Undang Undang di negara kita ini sudah masuk tindak pidana pencurian  dapat atau manipulasi bisa di jerat menggunakan Pasal 67 Ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana Penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda Maksimal Rp5  Miliar 21 Mei 2023.

Red: Leni/sule