Postingan terbaru

Redaksi

Penerbit

PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI

SK.Kemenkumham

AHU-0041205.AH.01.01.TAHUN 2023

NPWP. 39.249.255.9-434.000

SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1306230076343

PB-UMKU: 130623007634300000002

TDPSE Kominfo : 002987.02/DJAI.PSE/06/2023

KBLI : 63122

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 08 Tanggal. 08 Juni 2023


Pembina PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI

Suara Independen Jurnalis Indonesia

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Sultan Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

Sultan Pontianak IX

Sultan Syarif Melvin SH


PIMPINAN PERUSAHAAN

PUTRA JAYA SUKMA


PIMPINAN REDAKSI

Tisar Haryadi S.H


KETUA UMUM

PUTRA JAYA SUKMA


BENDAHARA

 DEDEN MAULANA


PENASEHAT HUKUM

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd


Pimpinan Redaksi

Tisar Haryadi S.H


Kordinator Liputan

Tisar Haryadi S.H


Wakil pimpinan Redaksi 

Mama Suparman/ Tole


PROGRAMER DAN EDITOR

Sukma


KAPERWIL & WAKIL  JABAR


  Nandi Suhendar



   di butuh kan

 (Blitar JATIM)


Di butuh kan

(SUMUT Medan )


Dibutuhkan

 (Lombok – NTB)


Dibutuhkan

 ( KEPRI – BATAM )


Di bituhkan

 ( KAL-BAR Sanggau )


Di butuhkan

(Sul-Sel Makassar)


Dibutuhkan

( Tanimbar Maluku )


Di butuhkan

( JATENG & DIY)


Di butuhkan

 ( RIAU – INHIL )


Di butuhkan

 ( SUM-SEL Muara Enim )


Di butuhkan

 (WK SUM-SEL Pasawaran )


Di butuhkan

 ( KAL-SEL Banjarmasin)


Di butuhkan

(BALI)


Di butuhkan

(TTS – NTT)


Di butuhkan

 (SULTENG)


Di butuhkan (MANOKWARI – PAPUA)


Di butuhkan

 (PUNCAK – PAPUA)


HUMAS


Di butuhkan

. – Madiun

 

Di butuhkan

– Bendahara Jateng


Di butuhkan

– Ngawi


Di butuhkan

. – Madiun


Di butuhkan– Jabodetabek

Di butuh kan – Depok


Di butuhkan – Kal-Bar


Di butuhkan – Kal-Tim


Di butuhkan – Karawang


Di butuhkan – Kolaka


Di butuhkan – Surabaya


Di butuhkan– Tangerang


Di butuhkan – Lampung


Di butuhkan

 – Lampung


Di butuhakan

– Sampang


Dibutuhkan

 – Tanimbar Maluku


Di butuhkan

 – Maluku


Di butuhkan

 – Kab Semarang Jateng


Di butuhkan

 – Cianjur Jabar


Di butuhkan

 – Grobogan Jateng


Di butuhkan

 – Sum-Bar


Di butuhkan

– Musi Banyuasin Sum-Sel


Di butuhkan

 – Aceh


BIRO Kabupaten


Di butuh kan

. Biro Sumut


Di butuh kan

 – Biro Jateng


Di butuhkan

– Biro Tanggerang


Di butuhkan

 – Biro Banyumas Jateng


Di butuhkan

 – Biro Cilacap Jateng


Di butuhkan

 – Biro Sragen Jateng


Di butuhkan

– Biro Kota Magelang Jateng


Di butuhkan

 – Biro Purworejo Jateng


Di butuhkan – Biro Jeneponto Sulawesi


Maman S

 – Biro Kab Bogo


Dibutuhkan

 – Biro Kab Bengkulu


Team Investigasi


- Team Investigasi Jabar

Maman Suparman


 – Team Investigasi Kab Bogor

Nandi Suhendar


Di butuh kan

– Team Investigasi Tanggerang


Di butuhkan

 – Team Investigasi Kab Bekasi


– Bogor Raya

Nandi Suhendar


 Di butuhkan

– Team Investigas Jateng

Di butuhkan

– Team Investigasi Magelang Jateng


Di butuhkan

 – Team Investigasi Demak Jateng


Di butuhkan

 – Team Investigasi Blitar Jatim


DI butuhkan

– Team Investigasi Magetan Jawa Timur


Di butuhkan

 – Team Investigasi Blitar Jatim


Di butuhkan

– Team Investigasi Jatim


Di butuhkan

 – Team Investigasi Kal-Sel


Di butuhkan

 – Team Investigasi Kal-Sel


Di butuhkan 

– Team Investigasi Kal-Sel


Di butuhkan

– Team Investigasi 

Kal-Sel


Di butuhkan .

 Team Investigasi Kal-Sel


Di butuhkan

 – Team Investigasi Makassar SulSel


Di butuhkan

 – Team Investigasi Buton SulTeng


Di butuhkan

 – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh


Di butuhkan

 – Team Investigasi Sumut Medan


Di butuhkan

 – Team Investigasi Bengkalis Riau


Di butuhkan

 – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)


Di butuhkan

 – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)




Penasehat Team Wilayah  Bogor Raya

Maman Suparman


Kabiro Bogor Raya 

Nandi Suhendar


Korwil  Bogor Barat

Jamaludi


————————————

Wartawan Bogor raya

Jumedi/Abo

Wartawan Bogor raya

Sutisna

Watawan Bogor raya

Ipang


Wartawan Bogor raya

Yohana/Inces


Wartawan Bogor raya

Abeng


Wartawan Bogor raya

Wahyu Hidayat


Wartawan Bogor raya

Wahyudin


Wartawan Bogor raya

Ahmad fauji


Wartawan Bogor raya

Suhandi


Wartawan Bogor raya

Heriyanto


Wartawan Bogor raya

Anggi Ramdoni


wartawan Bogor raya

Kosasih


Wartawan Bogor raya

Mulyana

Wartawan Bogor raya

Jafar salampessy


Wartawan Bogor raya

Ahmad Yani


Wartawan Bogor raya

Mulyana


Wartawan Bogor Raya





PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA


PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI Tahun 2023


PIHAK PT. SUKMA UMKM DIGITAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN


TIDAK BOLEH TERLIBAT :


1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI


Petunjuk :


1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.


2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH


3. BERGABUNG DENGAN SIJI suara independen jurnalis indonesia DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING


4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media Jabar Expost.UPDATE24JAM.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi




Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik sulsel.update24jam.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999


Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum


(SATU)


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


(DUA)


Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


(TIGA)


Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan


(EMPAT)


Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


(LIMA)


UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.


Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.


Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.


(ENAM)


Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :


Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.


Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.


Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan


Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :


Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.


Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.


Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-


Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.


(TUJUH)


Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali


(DELAPAN)


Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”


Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)


Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

————————————

KONTAK

Telp/Wa : 0853-4381-6161

085691002040

Email : sukma@umkmdigital.co.id


Website

 http// jabar.expost.co.id


Alamat

Jalan raya kiara pandak KM.07 kp parigi Rt 01/01 Desa harkat jaya kecamatan Sukajaya Kab Bogor, jawa Barat.