Bogor jabar expost.co.id 13/09/2023
Sukajaya Bertempat di kantor aula desa Sukajaya Adakan kegiatan musyawarah dengan MUI Kecamatan Sukajaya dalam rangka agenda akan di bangun nya tempat beribadah.
Dalam agenda rapat kegiatan tersebut hadir MUSPIKA Kecamatan Sukajaya,tokoh Agama,Tokoh masyarakat serta rekan media
Dalam peraturan pemerintah dan keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negri Tahun 1969 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan dalam menjamin,ketertiban serta pengembangan tempat ibadah
Apresiasi terhadap sigapnya Pemdes Sukajaya dalam melaksanakan,akan di realisasikan nya tempat ibadah di wilayah desa Sukajaya
Dalam realisasi pembangunan sarana tempat ibadah tersebut yang akan di laksanakan di Kampung Sinangka RT 02/011 ini,semua unsur tidak mendukung adanya pembangunan sarana dan prasarana tempat ibadah tersebut karena tidak mencukupi persyaratan untuk membangun sarana ibadah karena non.muslim
Redaksi : Sule