Humas DPP LSM BAKORNAS Dan Kuasa Hukum Geram Atas Dugaan Galian C ilegal Diduga Bersekongkol Dengan APH Kota Pagar Alam


Pagar alam sumatera selatan Jumat 3 Nopember 2023 Lalu  Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS resmi laporkan galian C di duga ilegal diduga milik oknum anggota (DPRD ) dewan perwakilan rakyat kota pagar alam inisial (P) yang diduga pengelolah lapangan berinisial (M).6/112023


Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS Feri Indra Leki sudah melayangkan surat kepolres pagar alam dan  beberapa hari kemudian dalam hari kerja langsung awak media konfirmasi ke Kapolres Pagaralam mempertanyakan sebatas mana perkembangan nya atas laporan Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS, namun sangat disayangkan Kapolres Pagaralam malah mengirim foto galian C yang milik orang lain 

Sangat di sayangkan APH kota pagar alam lain yang di laporkan lain juga yang di investigasi saat di konfir ,ternyata laporan dari hari Jumat sampai senin belum ada di meja saya ungkap Kapolres ,

yang buat lucu kenapa galian C punya inisial  MR yang belum di laporkan malah galian C itu yang di cek ,Karena dari hasil konfirmasi awak media bahwa photo hasil yang di kirim Kapolres tersebut bukan lokasi yang sudah LSM  BAKORNAS laporkan

Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga swadaya masyrakat ( BAKORNAS ) maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal sampai terbitnya berita ini Humas DPP bakornas blm juga mendapatkan jawaban dari hasil mereka APH kota pagar alam.ungkap feri sang pencinta alam

Dalam berita kedua galian C milik MR Pada saat di kroscek dilapangan oleh APH kota pagar alam tidak ditemukan penambangan menggunakan alat berat,hal tersebut patut kami duga alat berat tersebut disembunyikan oleh oknum yang kami dugakan hal tersebut sangat kami sayangkan hal tersebut.

Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan dilapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal.

Karena izin yg dikeluarkan hanya sebatas izin dari camat sedangkan  secara resmi adalah kewenangan dari ESDM Prov.Sumsel dan terkait dokumen lingkungan di legitimasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov. Sumsel.

Sumber: Bakornas
Red.      : Tisar H.