Pasang Papan Nama Proyek Setelah Adanya Pemberitaan, Terkesan Diduga Sudah Mengabaikan aturan.


Bogor Jabar expost.co.id
Lalai dalam melaksanakan pekerjaan jalan insfrastuktur yang tidak memasang papan / plang proyek oleh pihak tpk pelaksana Desa Tegal lega, kecamatan Cigudeg, kabupaten Bogor. merupakan pelanggaran terkesan mengabaikan Undang-Undang, Rabu, tgl 14/08/2024.

Bagi pihak Desa yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar kepres serta UU  KIP yang ada.

Kalau tidak ada papan proyek yang pastinya ilegal dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana  pengawasan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam melaksanakan pekerjaan proyek negara, papan proyek di haruskan ada di lokasi pekerjaan karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah. Sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang di kerjakan.

Dalam melaksanakan  suatu proyek infrastruktur yang terletak di kepemerintahan Desa, Tegal lega menjadi sorotan publik pasalnya, menurut keterangan salah satu pekerja yang berada di lokasi ketika di temui awak media yang mana fungsi dan tugas sebagai kontrol sosial, bahwa kegiatan sudah berlangsung dari 14 hari dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang saat di konvirmasi ke pihak pemerintah Desa melalui pia whatsapp sekertaris Desa bungkam tidak bisa menjawab.

Setelah pemberitaan sudah beredar baru esoknya papan nama di pasang, padahal pekerjaan sudah berlangsung 14  hari kerja, karena dengan adanya pemberitaan di media, yang seharusnya papan nama kegiatan di pasang  sebelum kegiatan berlangsung di kerjakan bukan sesudah berlangsung viral.

Tidak memasang papan proyek terkesan sudah mengabaikan undang- undang merupakan  tindakan yang tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan untuk anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten Bogor. dengan adanya suatu proyek, dalam melaksanakan kegiatan tidak memasang nama papan proyek tidak menutup kemungkinan anggapan masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena papan nama proyek selalu ada dalam  kontrak manapun. 

Wartawan: Nandi Suhendar 
                     (Apih)