Bogor/ jabar expost tgl 20/09/2024
Maraknya perampasan motor di jalanan yang mengatas namakan peeusahaan finance atau biasa yang di sebubut lising
membuat masyarakat resah pasal nya para pelaku ini sering memberhentikan pengendara di jalanan dengan alasan keridit macet, dan para pelaku tidak segan berbuat kasar sehingga membuat korban nya ketakutan, padahal perbuatan pelaku jelas jelas melanggar hukum tapi belum ada tindakan tegas dari penegak hukum.
Ketua Bakornas Kabupaten Bogor
Tisar Haryadi,S.H menuturkan Saya berharap ada tindakan yang nyata dari penegak hukum untuk menangkap para pelaku peramapasan kenderaan di jalanan karna itu jelas sudah masuk ranah pidana mengambil paksa kenderaan di jalanan apalagi ada kekerasan jelas itu bisa di jerat pasal 365 KUHP, adapun alasan pelaku keridit macet tentunya penyelesaiyan nya bukan seperti itu, karna hutang piutang itu jelas Perdata kenapa pihak finance tidak melakukan gugatan ke pengadilan, kenapa harus dengan cara cara seperti itu, dan perlu di pahami di negara kita ini yang punya hak untuk menyita barang atau harta benda itu hanya pihak kejaksaan itu pun atas putusan pengadilan yang sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi kembali terkait marak nya perampasan kendaraan yang di lakukan di jalanan oleh orang yang mengaku dari perusahaan Finance, itu harus ada penegakan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
Tutur Tisar.
Sementara itu Jumedi/Abo yang juga unsur pimpinan Bokornas Kab Bogor mengatakan
Saya sangat geram mendengar maraknya perampasan motor di jalanan yang biasa di sebut matel, ini memang harus di tindak apalagi kemaren kemaren ada warga sukajaya yang di rampas motor nya, kita berharap ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum, karna ini sudah meresahkan masyarakat, jangan sampai masyarakat nanti yang melakukan penghakiman di jalanan terhadap para pelaku pelaku ini. Tutur Abo
Red : jabar expost